10 Perusahaan Money Game Yang Sudah
Divonis
Video Perbedaan MLM, Money Game & Skema Piramid
A. Apa yang dimaksud dengan Money Game ?
Pelemahan kondisi perekonomian
belakangan ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengeruk
keuntungan semata. Tak ayal, pada tahun – tahun lalu banyak betebaran
penawaran money game dengan skema piramida. Money game yang
menggunakan sistem piramida ini memang sebenarnya mirip dengan multi-level marketing
(MLM atau direct selling), tetapi money game bukanlah bisnis
jualan produk dan jasa yang jelas seperti MLM. Di sini seorang member diminta
untuk menanamkan uangnya pada perusahaan atau istilahnya investasi dengan
iming-iming keuntungan yang besar.Iming-iming yang berlipat ganda itu dan
melambatnya perekonomian membuat banyak orang tertarik ikut serta bisnis panas
tersebut. Namun, permasalahan timbul karena model bisnis ini menjanjikan
pembayaran atau bonus tersebut, jika para peserta berhasil mengajak orang lain
ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis.
Money game adalah suatu kegiatan
pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian
bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan
bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah
kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu daya pikat money game adalah
janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat
minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang
untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila
penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan
(multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan
penggunaan teknologi internet.
Penawaran iInvestasi atau bisnis
ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan
kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan
kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas
pengawas institusi terkait investasi kembali merilis perusahaan
bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Sebagaimana sebelumnya, aneka
modus bisnis dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk menggaet keuntungan yang
secara ilegal. Modus yang paling sering digunakan adalah meniru sistim bisnis
penjualan langsung / multi level marketing, tawaran investasi berjangka
(termasuk logam mulia), travel umroh, uang digital (cryptocurrency) dan
sebagainya. Iming-iming keuntungan fantastis dan kemudahan berbisnis pun
dipakai untuk mengelabui para korban.
Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
- KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
- PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
- UFS Atomy (MLM tanpa izin)
- Cavallo Coin (Cryptocurrency)
- Voltroon (Cryptocurrency)
- Unosystem (Investasi uang)
- PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
- PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
- PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
- Gainmax Capital Limited (Forex Trading)
Bisnis money game dengan
skema piramida melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
dalam pasal delapan dan sembilan. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) telah
berhasil mengusulkan larangan money game/skema piramida pada UU tersebut.
Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money
game". APLI bersama dengan pemerintah, kepolisian, OJK, dan
pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan sosialisasi tentang
bahayanya money game agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam
bisnis tersebut. Tugas APLI adalah menjaga industri ini serta menyosialisasikan
bahaya akan money game tersebut.
Menurut
APLI, berikut adalah perbedaan mendasar bisnis MLM/direct selling dengan
bisnis money game yang menggunakan skema piramida, yaitu
- Setiap perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dan izin edar produk dari BPOM, Depkes dan sebagainya.
- Setiap perusahaan MLM harus memiliki produk yang diperdagangkan.
- Skema bisnis harus ditekankan pada penjualan produk, bukan peringkat.
- Pembayaran komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk dan bukan pada kuantitas rekrutmen.
- Anggota/member masih bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan produk meski tanpa melakukan rekrutmen.
- Setiap perusahaan MLM mempunyai sistem pengembalian produk yang rasional.
- Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM memiliki nilai pasar yang wajar.
- Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM harus memiliki nilai lebih sehingga menarik untuk dibeli.
Adapun
untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan direct
selling atau money game, pelajari ciri-ciri skema piramida sebagai
berikut:
- Tidak memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
- Biaya pendaftaran menghasilkan komisi atau bonus.
- Memberikan bonus dari pembayaran uang muka pembelian produk yang tidak jelas antara waktu pengiriman dan penerimaan barangnya.
- Memperbolehkan anggota untuk mendaftar lebih dari satu keanggotaan atau hak usaha pada perusahaan yang sama.
- Produk yang dijual tidak memiliki sumber/asal manfaat/fungsi yang jelas dengan harga yang wajar, yang didukung oleh jaminan pembelian kembali.
- Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus/komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan rekrutmen.
- Tidak memberikan kesempatan yang sama dengan menerapkan perbedaan peluang berdasarkan besarnya uang pendaftaran.
- Jika perekrutan langsung dihentikan, maka rancangan pemasarannya tidak menghasilkan bonus/komisi.
- Tidak memiliki barang yang dipasarkan.
Tips mudah untuk menghindari
penipuan ini adalah dengan memahami perbedaan money game dan
bukan money game, seperti MLM resmi. Bisnis MLM bukanlah money
game, sebab ada persyaratan untuk tergabung dalam Asosiasi Penjual
Langsung Indonesia (APLI). APLI inilah
yang akan mempelajari apakah suatu bisnis adalah money game atau
bukan. Selain itu, MLM atau bisnis jaringan yang tidak menipu memiliki iuran
anggota dengan nominal normal dan tidak memiliki syarat mutlak untuk merekrut
anggota baru untuk mengembalikan uang mereka. Sementara, money game biasanya
mensyaratkan anggotanya untuk berbelanja barang tertentu dengan jumlah
tertentu.
mantaapppp
ReplyDeletemantap rik
ReplyDeleteijin copas
ReplyDeleteGOODDD BOYYYY
ReplyDeletetak copas ya
ReplyDeletemantep
ReplyDeletemantap
ReplyDeletemantap
ReplyDeletemantap rik
ReplyDeletehallo
ReplyDeletemantep
ReplyDeleteokeoke
ReplyDeletenice
ReplyDeletenice
ReplyDelete