WELCOME TO MY BLOG> THIS IS EDUCATION BLOG !!!

Sunday, May 12, 2019

CP10 E-Commerce Universitas Dhyana Pura


10 Perusahaan Money Game Yang Sudah Divonis
Video Perbedaan MLM, Money Game & Skema Piramid

A.    Apa yang dimaksud dengan Money Game ?
Pelemahan kondisi perekonomian belakangan ini ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk mengeruk keuntungan semata. Tak ayal, pada tahun – tahun lalu banyak betebaran penawaran money game dengan skema piramida. Money game yang menggunakan sistem piramida ini memang sebenarnya mirip dengan multi-level marketing (MLM atau direct selling), tetapi money game bukanlah bisnis jualan produk dan jasa yang jelas seperti MLM. Di sini seorang member diminta untuk menanamkan uangnya pada perusahaan atau istilahnya investasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.Iming-iming yang berlipat ganda itu dan melambatnya perekonomian membuat banyak orang tertarik ikut serta bisnis panas tersebut. Namun, permasalahan timbul karena model bisnis ini menjanjikan pembayaran atau bonus tersebut, jika para peserta berhasil mengajak orang lain ikut serta menjadi peserta baru dalam bisnis.
Money game adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase (definisi fatwa MUI). Salah satu daya pikat money game adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Dan, makin sulit dibedakan bila penipuan ini menggunakan kedok bisnis yang sah seperti pemasaran jaringan (multi level marketing), arisan berantai, koperasi simpan-pinjam, dan penggunaan teknologi internet.
Penawaran iInvestasi atau bisnis ilegal atau tidak berizin sangatlah marak di masyarakat. Kemajuan teknologi dan kecepatan informasi mempercepat penyebarannya sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat semakin besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas institusi terkait investasi kembali merilis perusahaan bisnis/investasi berbagai bidang yang tidak terdaftar dalam pengawasan OJK.
Sebagaimana sebelumnya, aneka modus bisnis dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk menggaet keuntungan yang secara ilegal. Modus yang paling sering digunakan adalah meniru sistim bisnis penjualan langsung / multi level marketing, tawaran investasi berjangka (termasuk logam mulia), travel umroh, uang digital (cryptocurrency) dan sebagainya. Iming-iming keuntungan fantastis dan kemudahan berbisnis pun dipakai untuk mengelabui para korban.

Dikutip dari laman OJK, berikut ini adalah perusahaan investasi/bisnis yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan OJK :
  1. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
  2. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
  3. UFS Atomy (MLM tanpa izin)
  4. Cavallo Coin (Cryptocurrency)
  5. Voltroon (Cryptocurrency)
  6. Unosystem (Investasi uang)
  7. PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
  8. PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
  9. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanpa izin)
  10. Gainmax Capital Limited (Forex Trading)



Bisnis money game dengan skema piramida melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal delapan dan sembilan. Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) telah berhasil mengusulkan larangan money game/skema piramida pada UU tersebut. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game". APLI bersama dengan pemerintah, kepolisian, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya money game agar masyarakat tidak semakin terjerumus dalam bisnis tersebut. Tugas APLI adalah menjaga industri ini serta  menyosialisasikan bahaya akan money game tersebut.

Menurut APLI, berikut adalah perbedaan mendasar bisnis MLM/direct selling dengan bisnis money game yang menggunakan skema piramida, yaitu
  1. Setiap perusahaan MLM harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dan izin edar produk dari BPOM, Depkes dan sebagainya.
  2. Setiap perusahaan MLM harus memiliki produk yang diperdagangkan.
  3. Skema bisnis harus ditekankan pada penjualan produk, bukan peringkat.
  4. Pembayaran komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk dan bukan pada kuantitas rekrutmen.
  5. Anggota/member masih bisa mendapatkan penghasilan dari penjualan produk meski tanpa melakukan rekrutmen.
  6. Setiap perusahaan MLM mempunyai sistem pengembalian produk yang rasional.
  7. Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM memiliki nilai pasar yang wajar.
  8. Setiap produk yang diperdagangkan perusahaan MLM harus memiliki nilai lebih sehingga menarik untuk dibeli.


Adapun untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan direct selling  atau money game, pelajari ciri-ciri skema piramida sebagai berikut:
  1. Tidak memiliki kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
  2. Biaya pendaftaran menghasilkan komisi atau bonus.
  3. Memberikan bonus dari pembayaran uang muka pembelian produk yang tidak jelas antara waktu pengiriman dan penerimaan barangnya.
  4. Memperbolehkan anggota untuk mendaftar lebih dari satu keanggotaan atau hak usaha pada perusahaan yang sama.
  5. Produk yang dijual tidak memiliki sumber/asal manfaat/fungsi yang jelas dengan harga yang wajar, yang didukung oleh jaminan pembelian kembali.
  6. Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus/komisi dan penghargaan lainnya berdasarkan rekrutmen.
  7. Tidak memberikan kesempatan yang sama dengan menerapkan perbedaan peluang berdasarkan besarnya uang pendaftaran.
  8. Jika perekrutan langsung dihentikan, maka rancangan pemasarannya tidak menghasilkan bonus/komisi.
  9. Tidak memiliki barang yang dipasarkan.


Tips mudah untuk menghindari penipuan ini adalah dengan memahami perbedaan money game dan bukan money game, seperti MLM resmi. Bisnis MLM bukanlah money game, sebab ada persyaratan untuk tergabung dalam Asosiasi Penjual Langsung Indonesia  (APLI). APLI inilah yang akan mempelajari apakah suatu bisnis adalah money game atau bukan. Selain itu, MLM atau bisnis jaringan yang tidak menipu memiliki iuran anggota dengan nominal normal dan tidak memiliki syarat mutlak untuk merekrut anggota baru untuk mengembalikan uang mereka. Sementara, money game biasanya mensyaratkan anggotanya untuk berbelanja barang tertentu dengan jumlah tertentu.







14 comments:

CP10 E-Commerce Universitas Dhyana Pura

10 Perusahaan Money Game Yang Sudah Divonis Video Perbedaan MLM, Money Game & Skema Piramid A.     Apa yang dimaksud dengan Mo...