ISI UTAMA UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK UU NO 11
Tahun 2008
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian
ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi y ng diatur, antara lain :
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE).
2.
Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU
ITE).
3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE).
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 &
Pasal 16 UU ITE) Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang
diatur dalam UU ITE antara lain 5konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
· Akses
ilegal (Pasal 30).
· Intersepsi
ilegal (Pasal 31)
· Gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE)
· Gangguan
terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE)
· Penyalahgunaan
alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Maksud dan tujuan isi
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemajuan
teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak
positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun,
meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang
memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun
dan lain-lain.
Sedangkan dampak
negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan
pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan
rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan
sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang
berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.